Pages

Monday, 18 June 2012

SisTeM DemOkrAsi VS SisTeM peMeRinAthaN ISLAM ???

Sesuaikah sistem Demokrasi Dinegara Islam??
Kisah Nyata Di Parlimen...
Ambillah Ikhtibar Jika Kita Berakal Dan Berilmu...

Aperti yang kita tahu, negara kita sekarang mengamalkan sistem pemerintahan secara DEMOKRASI..... Tetapi adakah kita tahu demokrasi itu sesuai dengan Negara Islam seprti Malaysia dan negara2 Islam yang lain... Setelah sekian lama, telah ditemui satu cerita yang menarik untuk dikongsi kerana,,,,

"Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya dan melalui Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah membenarkan persetujuan hamba-hamba Allah, akan tetapi saya terkejut bahwa firman Ar Rabb Yang Maha Tinggi itu sentiasa berada di dalam kesangsian – tetapi ia memiliki kesucian di hati-hati kami yang beriman – sampai hamba-hamba Allah di PARLIMEN sekarang tidak menyetujui untuk menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang. Bila ketetapan hamba-hamba Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Al Qur'an maka sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang dijadikan acuan dalam lembaga Yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari lembaga Eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Al Qur'an dan Assunnah. Dan bukti atas hal itu adalah bahawa Allah subhaanahu wa ta'aala telah mengharamkan arak, akan tetapi parlemen mengizinkannya, dan Allah juga telah memerintahkan penegakkan huduud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahawa apa yang ditetapkan oleh parlemen telah menjadi kanun (undang-undang) meskipun itu bertentangan dengan Islam".

Saya meminta maaf jika apa yang saya coretkan diatas tidak dapat diterima tetapi silalah kalian membaca apa yang saya perolehi dari pencarian saya dan pembacaan mengenai kisah DEMOKRASI..

Sila ikuti kisah dibawah.......

Kisah ini adalah mengenai salah seorang ulama Islam yang pernah menduduki kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama beberapa tahun.Tetapi ia tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah berkaitan demokrasi..... 
          
         Anggota dewan yang 'alim ini dahulunya telah merasakan akan pentingnya ceramah di atas mimbar-mimbar, dan pentingnya menulis di buku-buku ilmiah. Setelah lama dia hidup, beliau telah mengikuti kaedah2 itu, dia semakin yakin akan pengaruh yang akan dicapainya, akan tetapi dia merasakan bahawa sekadar (menulis dan ceramah) saja tidak boleh menghasilkan perubahan dalam undang-undang dan pengaruh yang berkesinambungan dalam kekuasaan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif, maka akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari kaedah baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah subhaanahu wa ta'aala dengan pemberlakuan/penerapan syari'at Islamiyyah, ini untuk menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari kebatilan, serta merangkulnya ke dalam keindahan Islam.


        Akhirnya sang 'alim ini berhasil menjadi anggota parlemen di bawah motto (Berikan suaramu kepadaku agar kami boleh mengemaskan dunia ini dengan agama), dan orang-orangpun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya terhadapnya meskipun banyaknya cara-cara pemalsuan, dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu. Maka keanggotaan sang 'alim ini terus berlangsung berturut-turut selam dua masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: (Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di dua masa/priode ini).



       Sang 'alim ini suatu hari pergi menuju salah satu ruang untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan masyarakat, kemudian dia pergi ke tempat pengadilan moral dengan mempunyai tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai, maka dia bertanya: Apa kesalahan mereka? Maka seorang petugas menjawab kepadanya: Sesungguhnya mereka itu adalah wanita-wanita jalang (WTS/PKS),"maka si 'alim bertanya: Dan mana para laki-laki hidung belangnya? Karena itu adalah kriminal yang tidak mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina,"maka si petugas memberitahukannya bahwa si laki-laki pezina bagi mereka adalah hanyalah sekedar saksi bahwa dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman bukan karena dia telah berzina akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku bahawa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan dia akan zina itu.
       Sang wakil yang 'alim ini berang, marah karena Allah, maka si petugas berkata kepadanya dengan santainya: (Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian tetapkan di parlemen).


      Akhirnya si wakil yang 'alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan penerapan syari'at, dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syari'at itu tidak mungkin terealisasi kecuali parlemen yang mereka namakan (kekuasaan legislatif). Dan dikarenakan badan Yudikatif itu tidak memutuskan kecuali dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif tidak akan bergerak untuk melindungi Al Qur'an dan Assunnah dan tidak pula bergerak melindungi Al Islam kecuali dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang 'alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah mungkin saja bila para anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan hukum Islam supaya mereka menetapkannya.


          Berangkatlah sang wakil yang 'alim ini, terus dia mempromokkan undang-undang untuk menegakkan huduud syar'iyyah, program mempromosikan undang-undang untuk mengharamkan riba dengan pengajuan penyelesaian pengganti, program promosikan undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan hukum-hukum Allah, program menglaksanakan undang-undang untuk menghormati kesucian bulan Ramadlan dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shaum di siangnya, program penggodokkan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dll, serta program-program Islamiyyah lainnya. Program-program ini disamping ditandatangani dia, ikut menandatanganinya juga sejumlah banyak anggota parlemen.


        Sang wakil yang 'alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif, dan Eksekutif) atas pelaksanaan hal-hal yang diharamkan dan penyimpangan terhadap syari'at. Dia mengancam menteri keadilan bahwa dia akan menggunakan haknya yang ada padanya setelah beberapa bulan, karena si menteri tidak menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan syari'at Islam. Si wakil itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan seraya berkata: Sesungguhnya projek-projek undang-undang Islamiyyah itu disimpan di laci-laci panitia, sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al Haramain untuk menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rasul-Nya. Dan si wakil itu meminta mereka agar menandatangani untuk menuntut pemberlakuan secepatnya syari'at Islamiyyah, maka merekapun memenuhi permintaannya dan menandatangani apa yang dipinta oleh sang wakil, kemudian sang wakil yang 'alim ini menyimpannya di sekretariat parlemen. Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syari'at Allah. Maka ketua parlemenpun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syari'at Allah, dan dia berkata: "Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik, maka semua anggota yang menandatangani dan yang telah berjanji di Al Haramain untuk memberlakukan syari'at Islam bertepuk tangan dan menyetujui permintaan itu, sehingga lenyaplah sudah tuntutan penerapan secepatnya akan syari'at Islam, dan menanglah pemerintah".

        Maka ketidapk puasan hati telah meliputi diri sang wakil yang 'alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syari'at bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justeru berpaling. Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka mengundang-undangkan syari'at Islamiyyah, dan ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapatkan bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menentang Maha Besar yang telah membentuk negeri, dan pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Dan sang wakil itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitiapun berkumpul, akan tetapi si wakil merasakan ketidak seriusan pemerintah terhadap penerapan syari'at Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridla Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses.


          Ada fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang wakil – yang sebenarnya merupakan salah satu kaedah dalam menghadapi parlemen – yang isinya adalah: Bahwa syari'at Allah tidak akan terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen. Masyarakat dikejutkan dan si wakil juga dikejutkan dengan dibubarkannya parlemen padahal sebelumnya dia adalah ketua panitia projek-projek penerapan syari'at Islamiyyah dan dia terus melakukan pengkajian dan penyusunan undang-undang bersama panitia dalam tiga puluh pertemuan.
Pada saat kekosongan parlemen muncul keputusan yang sangat berbahaya dalam masalah yang menyentuh langsung kehidupan pribadi masyarakat. Maka sang wakil yang 'alim ini berdiri menghalang keputusan ini, karena itu bertentang dengan Islam.
           Adapun kaidah terpenting yang dijadikan landasan oleh parlemen adalah apa yang telah disimpulkan oleh sang wakil yang 'alim dengan ucapannya:
" Sesungguhnya meskipun saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggungjawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada ditangan mayoritas secara muthlak dengan pasti, dan tidak ada batas serta tidak ada syarat meskipun bertentang dengan Islam".


          Sang wakil mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan ahli-ahli parlimen lain untuk mempersempit geraknya. Dan kepemimpinan parlemen pun mulai melawan usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya. Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadual-jadual panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadual, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya.


          Sang wakil yang 'alim ini telah menyalahkan ketuanya, karena kes para siswa sekolah perhotelan dipaksa untuk mencuci kamar, mereka menolaknya dan terus diberhentikan dari sekolah. Dia juga telah menekan menteri penerangan menuntut mengambil tindakan terhadap filem-filem porno yang menghancurkan  moral dan akhlak serta kesucian negara dan umat Islam. Sang wakil yang 'alim ini telah merasa bahwa ia terus mengajukan berbagai macam tekanan akan tetapi seolah-olah itu ditujukan bak kata pepatah seperti mencurahkan air ke daun keladi. Maka ia berdiri di parlimen seraya meminta penjelasan ketuanya dan menuduhnya bahwa dia telah keluar dari tata-tertib parlimen. Maka ketua parlimen memerintahkan  supaya apa yang telah ditetapkan sebelum ini digugurkan supaya tiada kesalahan yang dikenakan keatasnya berikutan dengan tindakannya sebelum ini. Oleh kerana tindakan ketua parlimen yang bertentanga dengan apa yang telah dijanjikan oleh mereka sebelum ini, maka pada akhirnya sang wakil yang 'alim itu berdiri ditengah podium dan berkata kepada para wakil di parlemen: 

"Wahai hadirat para wakil yang terhormat, saya bukanlah penyembah jabatan, dan saya juga tidak menginginkan kerusi ini karena kedudukannya, sungguh syi'ar saya dahulu adalah (berikan suaramu kepadaku untuk kami naungi dunia ini dengan agama), dan dahulu saya menganggap bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini dengan mengajukan tindakan mengikut undang-undang Islamiyyah, akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa apa yang dirancang berlainan dan majlis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartian, dan mana mungkin hawa nafsu itu akan mengangkat agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi…Saya telah mendapatkan bahawa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah/dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini".

          Dan pulanglah sang wakil yang 'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majlis parlimen pun ditutup. Sang wakil yang 'alim ini telah meninggalkan parlimen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlimen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan, dan melaksanakan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan. SEKIAN....


Dan kes ini juga rasanya berlaku pada masa sekarang di negara kita. Pemimpin sekarang dengan senang hati menolak untuk melaksanakan hukum Allah tetapi dengan senang hati untuk melaksanakan hukum mengikut hawa nafsu mereka. Malah ada antara pemimpin kita sekarang dengan senang hati menghina hukum-hukum Allah dengan ada yang memperlekehkan hukum-hukum Allah dan ada juga antara pemimpin kita yang Islam pada namanya " tak tahulah pada hati dan niatnya kerana balasan yang diberikan Allah adalah bergantung pada niatnya bukan pada perbuatannya" dengan senang hati mengatakan hukum-hukum Allah seperti Huduud nie adalah hukum lapuk, tidak boleh digunakan sekarang. Malah bagi mereka sesiapa yang memperjuangkan hukum Allah ini adalah berfikiran kolot. Tidak tahukah mereka Allah telah menetapkan semuanya adalah kerana Allah tahu apa yang terbaik untuk umatnya dan apa yang tidak boleh untuk umatnya. Malah Allah mengetahui apa yang kita semua tidak mengetahui.. Sesungguhnya Allah Maha Besar dan Maha Luas Pengetahuannya.

Beginikah pemimpin  yang kita inginkan memerintah negara Islam.. Jadi marilah kita fikir-fikirkan. Ambillah iktibar dari cerita diatas kerana sebaik-baik hukuman adalah yang datangnya dari Allah.. 

Harap coretan ini tidaklah ada yang memarahi saya. Segala yang buruk datangnya dari saya dan yang baik itu semuanya dari Allah s.w.t.

No comments:

Post a Comment

Thanks For Comment....